Jakarta,
17 November 2025 – Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
(PPK Kemayoran) melakukan penataan dan pengoptimalan aset negara melalui
penertiban bangunan dan pedagang di Blok B-15 Kavling 7, Kemayoran. Kegiatan
ini dilakukan setelah berakhirnya perjanjian kerja sama dengan PT. PANN dan
penyerahan kembali Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PPK Kemayoran
selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekaligus pengelola aset negara di
bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Pelaksanaan penertiban
didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum yang melarang pendirian bangunan tanpa izin pemilik
maupun pejabat berwenang atau pembangunan lahan diluar peruntukkannya serta
Surat Perintah Direktur Utama PPK Kemayoran Nomor 35/PPKK/DIRUT/PS.01/10/2025
tentang Pelaksanaan Penertiban Bangunan dan Aktivitas di atas Lahan Negara.
Kepala Divisi Hukum dan
Pengamanan, Ibnu Firdaus Bakhri menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai
langkah dari komitmen PPK Kemayoran untuk mewujudkan tata kelola aset negara
yang tertib, aman, dan produktif, serta memastikan seluruh pemanfaatan lahan
sesuai peruntukan kawasan.
“Penertiban ini
dilakukan untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, aman, dan sesuai
peruntukan kawasan. Dasar hukumnya juga jelas bahwa PPK Kemayoran selaku pemilk
dan pengelola lahan harus menertibkan bangunan dan aktivitas yang berdiri di
atas lahan negara tanpa izin atau dasar hukum yang sah, tujuannya agar
pemanfaatan aset negara berjalan sesuai peraturan dan peruntukannya” ungkap
Ibnu
Sebelum penertiban
dilakukan, PPK Kemayoran telah melakukan serangkaian langkah persuasif melalui
sosialisasi dan pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3 yang sebelumnya telah
disampaikan sejak bulan Oktober dan awal November 2025. Langkah ini dilakukan
guna memberikan kesempatan kepada pedagang maupun pemilik bangunan untuk
membongkar bangunan mereka secara mandiri dan mengosongkan area dengan tertib.
Meski sebagian pedagang telah melakukan pembongkaran namun masih terdapat
beberapa bangunan permanen, bedeng, dan pedagang yang tetap beroperasi,
sehingga PPK Kemayoran menindaklanjuti sisa pengelolaan lahan tersebut sesuai
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan oleh Pengamanan PPK Kemayoran bersama Jajaran Muspika.
Pasca penertiban, PPK
Kemayoran akan memanfaatkan lahan Blok B-15 Kavling 7 bersama mitra kerja untuk
mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Rencana pemanfaatannya akan diarahkan
dalam mendukung pengembangan kawasan Kemayoran sebagai pusat layanan publik
maupun pusat bisnis internasional
“Lahan yang telah
ditertibkan ini akan dimanfaatkan bersama mitra sebagai upaya pengoptimalan
aset negara. Karena itu, penataan ini bukan sekedar penertiban aspek fisik
kawasan saja melainkan untuk memperkuat fungsi ekonomi dan tata ruang kawasan
PPK Kemayoran”, tambah Ibnu.
Melalui penertiban
tersebut, PPK Kemayoran menegaskan komitmennya untuk menciptakan kawasan yang
tertib, aman, dan berdaya guna, sekaligus membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya
kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban umum. Langkah penertiban ini
diharapkan juga menumbuhkan budaya tertib kawasan dan tanggung jawab kolektif
masyarakat terhadap pemanfaatan ruang publik di Kemayoran.